Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kontrasmedia.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MY dalam pengembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penahanan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan besar-besaran yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Kasus yang menjerat PT DSI ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang skalanya sangat masif.
Tersangka MY dikenal memiliki peran sentral sebagai mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham kunci di perusahaan tersebut.
Selain perannya di DSI, MY juga tercatat menjabat sebagai Direktur Utama di dua entitas perusahaan lain, yakni PT Mediffa Barokah Internasional.
Ia juga memegang posisi Direktur Utama di PT Duo Properti Lestari, menunjukkan jaringannya yang luas dalam dunia bisnis properti dan pendanaan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, membenarkan upaya penahanan ini.
Penahanan paksa ini dilakukan oleh penyidik Dittipideksus demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan penahanan tersebut mengacu pada Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ade Safri menyampaikan informasi ini kepada awak media di Jakarta pada hari Sabtu, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
MY kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama periode waktu 20 hari ke depan.
Masa penahanan MY ini mulai berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Februari, setelah ia menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Penahanan terhadap MY melengkapi dua tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan TA, yang merupakan Direktur Utama PT DSI dan juga pemegang saham utama di perusahaan tersebut.
Tersangka lainnya yang telah ditahan adalah ARL, yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham penting perusahaan pembiayaan berbasis teknologi itu.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan berbagai tindak pidana berlapis yang menunjukkan kompleksitas kejahatan yang terjadi.
Di antara sangkaan pidana itu termasuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan biasa yang merugikan banyak pihak.
Mereka juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan, termasuk penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
Selain itu, para petinggi DSI ini disangkakan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan perusahaan.
Kegiatan pencatatan palsu ini sering kali tanpa didukung oleh dokumen yang sah, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi kondisi finansial sebenarnya.
Salah satu modus utamanya adalah TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan skema proyek yang ternyata fiktif.
Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
PT DSI bertugas sebagai penghubung antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam) dalam platform digital mereka.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan nama borrower existing atau peminjam aktif yang masih terikat perjanjian dan melakukan angsuran rutin.
Nama-nama peminjam yang sah ini kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
Tindakan penggunaan data fiktif ini dilakukan tanpa ada sepengetahuan sedikit pun dari pihak borrower yang namanya dicatut.
Informasi mengenai proyek fiktif yang dilekatkan pada nama peminjam aktif itu lantas ditransmisikan melalui platform digital DSI.
Tujuan utama dari transmisi data yang menyesatkan ini adalah guna menarik pihak lender atau investor agar mau menanamkan modal mereka.
Ade Safri menuturkan bahwa para lender menjadi tertarik karena mereka melihat adanya proyek-proyek yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan yang mendesak.
Ketertarikan tersebut mendorong mereka untuk segera masuk dan melakukan investasi dalam proyek-proyek yang ditampilkan dalam platform DSI.
Skema penipuan ini berjalan dalam periode yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2018 hingga puncaknya pada tahun 2025.
Pada saat periode bulan Juni 2025, krisis pendanaan mulai terlihat jelas dan dampaknya terasa bagi para investor.
Para lender mulai kesulitan melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang sebenarnya sudah jatuh tempo waktu pencairannya.
Dana yang gagal ditarik mencakup baik dana modal pokok yang telah diinvestasikan maupun imbal hasil yang dijanjikan sebelumnya.
PT DSI sebelumnya menjanjikan imbal hasil yang sangat menggiurkan, yakni sekitar 16 hingga 18 persen kepada seluruh lender yang berpartisipasi.
Namun, ketika tiba waktunya untuk menarik dana tersebut, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para investor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan kerugian yang sangat besar akibat kasus ini.
Ade Safri menyebutkan bahwa total kerugian finansial yang ditimbulkan dari seluruh rangkaian kejahatan ini mencapai angka Rp2,4 triliun.
Angka fantastis Rp2,4 triliun ini menjadi indikasi betapa luas dan sistematisnya dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh manajemen PT DSI.
Penahanan MY dan dua tersangka lainnya merupakan langkah krusial Bareskrim untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap investasi berkedok syariah yang menawarkan imbal hasil tidak realistis.
Bareskrim terus bekerja keras mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penipuan pendanaan ini.
Publik menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut yang diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian yang dialami para korban DSI.
Pantau terus www.Kontrasmedia.com untuk mendapat info terbaru.
.jpg)
