Daerah

Kajari Jember Dicopot Jaksa Agung, Diganti Yenita Sari Eks Kajari Sumedang!

Oleh admin

kontrasmedia.com - Mutasi besar-besaran kembali terjadi di tubuh Kejaksaan Agung RI, memicu perhatian publik terhadap pergantian pimpinan daerah strategis. 

Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini resmi berganti dari pejabat lama, Ichwan Effendi, kepada Yenita Sari. Pergantian Mutasi Kejari Jember ini menjadi sorotan utama dalam rotasi pejabat eselon III yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Yenita Sari secara resmi ditunjuk sebagai Kajari Jember berdasarkan Keputusan Jaksa Agung terbaru. Sebelumnya, Yenita Sari dikenal menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.

Sementara itu, Ichwan Effendi tidak lagi berada di Jember dan mendapat tugas baru di lingkungan 
Kejaksaan pusat. Ia dipindahkan ke posisi pengawasan yang strategis di lingkungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan).

Jabatan baru Ichwan Effendi adalah sebagai Inspektur Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum. Posisi ini berada di bawah Inspektorat I JAM Pengawasan.

Rotasi jabatan yang melibatkan puluhan pejabat ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dokumen tersebut bernomor KEP IV 161 C 02 2026.

Keputusan Jaksa Agung tersebut secara spesifik mengatur promosi dan mutasi puluhan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Pejabat yang terkena mutasi merupakan eselon III.

Secara total, dokumen penting tersebut mencantumkan hingga 54 pejabat eselon III yang mendapatkan jabatan baru. Ini menunjukkan adanya penyegaran organisasi yang masif dilakukan Kejaksaan Agung.

Pergantian pimpinan Kejari Jember dan puluhan pejabat lainnya merupakan bagian dari rotasi besar. 

Rotasi ini dilakukan sebagai langkah penyegaran dan penguatan kinerja lembaga demi efektivitas.

Perubahan jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas organisasi Kejaksaan di tingkat daerah. Penempatan pejabat baru selalu disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab instansi.

Kebijakan mutasi ini ditetapkan melalui mekanisme internal yang berlaku ketat di Kejaksaan RI. Keputusan ini mulai berlaku setelah ditetapkan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

Dalam keputusan mutasi KEP-IV-161/C/02/2026, nama Yenita Sari dan Ichwan Effendi tercantum jelas. Yenita Sari ditetapkan sebagai Kajari Jember pada urutan ke-52.

Sementara Ichwan Effendi tercantum pada urutan ke-51 dengan jabatan barunya. Ia kini mengemban tugas di Inspektorat I JAM Pengawasan di tingkat pusat.

Rotasi ini juga mencakup perpindahan penting lainnya di Jawa Timur, seperti Tri Anggoro Mukti. Ia kini ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selain itu, Muchammad Iqbal juga dimutasi dan kini resmi menjabat sebagai Kajari Sampang. Jabatan tersebut merupakan posisi penting di Madura.

Tercatat juga nama R. Hari Wibowo yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Pati di Jawa Tengah. 

Kemudian ada Erik Meza Nusantara sebagai Kajari Salatiga.

Beberapa nama lain yang menempati posisi strategis termasuk Haedar yang kini dipercaya sebagai 

Kajari Samarinda. Lalu ada Gusti Hamdani yang menjabat Aspidsus Kejati Kalimantan Timur.

Rotasi pejabat eselon III ini mencakup seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung kinerja lembaga. 

Hal ini merupakan bagian dari siklus penyegaran yang rutin dilakukan Kejaksaan RI.

Penempatan pejabat baru bertujuan agar kinerja lembaga tetap optimal. Mutasi juga berfungsi sebagai proses promosi dan pengembangan karir para jaksa.

Dengan adanya keputusan ini, kepemimpinan Kejaksaan Negeri Jember telah beralih sepenuhnya. Ini menandai dimulainya era baru di bawah kendali Yenita Sari setelah serah terima jabatan.

Perpindahan jabatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan efektivitas jajaran internal. Mutasi tersebut berlaku efektif segera setelah ditetapkan.

Pantau terus www.kontrasmedia.com untuk mendapat info terbaru. ***