Ia menyampaikan bahwa mandat yang diberikan memiliki masa kepemimpinan selama 5 tahun dan akan dijalankan sepenuhnya sesuai amanah organisasi.
Menurutnya, mandat tersebut akan dijalani hingga tuntas dan ia menyatakan keyakinan bahwa dirinya sanggup menjalankan tugas tersebut.
Menanggapi beredarnya Risalah Harian Syuriah PBNU yang disebut-sebut akan memberhentikan Ketua Umum, ia memberikan penegasan.
Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa menurut konstitusi organisasi dalam AD/ART, Syuriah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan organisasi harus menjadi dasar dalam setiap keputusan agar PBNU tetap berjalan sesuai aturan.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya dorongan internal agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum.
Dengan penyampaian sikap tersebut, ia berharap tidak ada lagi salah tafsir atau spekulasi mengenai posisinya di PBNU. ***






