• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Promosi Cuma Bertahan 8 Hari, Pejabat Bea Cukai Rizal Dijerat KPK Karena Suap Miliaran Rupiah

    Saturday, February 7, 2026, 5:49 PM WIB



    Kontrasmedia.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali diguncang kasus korupsi setelah salah satu pejabat tingginya, Rizal, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.


    Hal yang mengejutkan banyak pihak, Rizal baru saja dilantik untuk posisi barunya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.


    Ia menjabat posisi tersebut hanya selama delapan hari sebelum akhirnya dijemput oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Rizal dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 28 Januari 2026 sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.


    Namun, operasi senyap KPK dilakukan pada Rabu (4/2), hanya berselang 8 hari dari momen pelantikan tersebut.


    KPK menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Rizal berkaitan dengan jabatan yang ia pegang sebelumnya.


    Status tersangka yang disematkan kepadanya terkait posisinya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.


    Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dalam periode 2024 hingga Januari 2026.


    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.


    Setelah proses pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang ada.


    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan enam tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (5/2) malam.


    Menurut Asep, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti kuat terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai.


    Enam tersangka yang ditetapkan meliputi pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Tersangka utama adalah RZL atau Rizal.


    Dua tersangka lain dari internal DJBC adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan.


    Serta Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).


    Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk John Field, pemilik PT Blueray.


    Dua tersangka swasta lainnya adalah Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.


    KPK juga berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari kediaman para pejabat dan beberapa lokasi terkait lainnya.


    Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar, serta mata uang asing.


    Mata uang asing yang diamankan adalah Dolar Amerika Serikat (US$182.900), Dolar Singapura (Sin$1,48 juta), dan Yen Jepang (JPY550.000).


    Selain uang tunai, disita pula logam mulia seberat 2,5 kg yang setara Rp7,4 miliar, dan logam mulia lain seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar.


    Terakhir, tim KPK menyita satu unit jam tangan mewah yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp138 juta.


    Pantau terus www.kontrasmedia.com untuk mendapat info terbaru.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close