Bangka, Kontrasmedia.com --Kepala Kejaksaan Agung,ST. Burhanuddin telah menerbitkan surat keputusan nomor 121 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan 78 pejabat eselon II dan 328 pejabat eselon III dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun dari surat keputusan yang tertuang diatas, kepala Kejaksaan Agung telah merotasi sejumlah pejabat eselon, dari sejumlah pejabat eselon yang dirotasi tersebut terdapat dua nama Kajari yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, yaitu;
Kajari Bangka Futin Helena laoli digantikan oleh Edy Subhan yang sebelumnya bertugas sebagai kordinator di Kejati Manokwari Papua Barat, jabatan yang di tugaskan kepada Futin Helena laoli setelah surat keputusan rotasi tersebut muncul adalah sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Padang Sumatera Barat.
Kajari Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar digantikan oleh Sri Heny Alamsari yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jampidsus Kejaksaan Agung, jabatan baru yang bakal di emban Syaiful Bahri Siregar adalah sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Surabaya Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Dr Ketut Sumadana menjelaskan perihal rotasi pejabat eselon melalui siaran pers Nomor: PR – 446/067/K.3/Kph.3/05/2024.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia,yang berisikan 328 pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.
"Mutasi, rotasi dan promosi di Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif kedepannya," ujar Kapuspenkum Dr Ketut Sumadana.
(Jazz)