Kontrasmedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya praktik setoran atau jatah bulanan dalam jumlah fantastis untuk pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Setoran gelap tersebut dikabarkan mencapai Rp7 miliar setiap bulan, dan diduga digunakan untuk memuluskan importasi barang palsu atau KW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan ini pada Sabtu (7/2/2026) dan menyebut bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Budi menekankan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
KPK akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain, termasuk para pejabat yang diduga ikut menerima aliran uang haram tersebut.
Setoran rutin sebesar Rp7 miliar per bulan ini bertujuan meloloskan barang impor palsu tanpa melalui proses pengecekan yang semestinya di Bea Cukai.
Menurut keterangan Budi Prasetyo, sumber setoran rutin tersebut berasal dari salah satu perusahaan importir, yaitu PT Blueray Cargo (BR).
Uang suap tersebut diberikan agar barang-barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia secara ilegal dan mulus.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut membeberkan detail waktu penerimaan jatah ini.
Berdasarkan data awal yang dihimpun KPK, penerimaan uang setoran itu berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Artinya, jatah bulanan yang sangat besar tersebut sudah diterima secara rutin oleh oknum Bea Cukai selama periode tiga bulan.
Asep Guntur menyatakan keprihatinan, "Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang.”
Temuan praktik suap ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
OTT tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu.
Pada awalnya, tim KPK berhasil mengamankan total 17 orang dalam operasi penangkapan tersebut.
Namun, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, KPK menaikkan status perkara dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Salah satu tersangka yang merupakan pejabat tinggi adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sejak 2024 hingga Januari 2026.
Tersangka lain dari lingkungan Bea Cukai adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Ada pula Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni PT Blueray, sebagai pemberi suap.
Mereka adalah John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan sebagai Manager Operasional.
Asep menjelaskan bahwa permufakatan jahat ini dimulai pada Oktober 2025, jauh sebelum uang setoran mulai diterima rutin.
Kesepakatan tersebut melibatkan Orlando, Sisprian, John Field, Andri, dan Deddy untuk mengatur perencanaan jalur masuk barang impor ilegal.
Skandal setoran Rp7 miliar per bulan ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi masif dapat menghambat pengawasan negara terhadap impor barang.
Pantau terus www.kontrasmedia.com untuk mendapat info terbaru.

