![]() |
| Peraturan PPPK Terbaru: Aturan Mutasi, Gaji, dan Karier ASN Diubah Total |
zonamerdeka.com - Peraturan PPPK terbaru mengalami sejumlah pembaruan setelah diberlakukannya UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menyatukan manajemen PNS dan PPPK dalam satu sistem ASN.
Peraturan ini menjadi dasar pengelolaan ASN yang lebih terpadu, termasuk pengaturan mutasi, karier, gaji, tunjangan, hingga manajemen kinerja.
Aturan turunan seperti PP dan Perpres juga disiapkan untuk menyempurnakan implementasi UU ASN.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pembahasan mutasi PPPK yang selama ini dianggap belum jelas dibandingkan PNS.
Pemerintah memastikan bahwa aturan lengkap mengenai mutasi akan dimasukkan dalam PP turunan UU ASN agar lebih adaptif.
UU No. 20 Tahun 2023 menetapkan PPPK sebagai bagian dari ASN dan menyatukan sistem manajemen, namun detail teknis tetap menunggu PP baru.
Perpres 11 Tahun 2024 menjadi dasar pengaturan gaji dan tunjangan PPPK sebagai perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020.
Peraturan ini memastikan ada penyesuaian gaji sekaligus penyelarasan tunjangan dengan standar ASN.
PP No. 49 Tahun 2018 masih menjadi acuan utama manajemen PPPK sambil menunggu PP terbaru yang sedang disiapkan pemerintah.
Perpres 38 Tahun 2020 tetap mengatur jenis jabatan yang dapat diisi PPPK seperti Jabatan Fungsional dan sebagian Jabatan Pimpinan Tinggi.
PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 juga menjadi dasar pengadaan PPPK setelah mencabut beberapa aturan sebelumnya.
Dalam aturan terbaru, mutasi PPPK masih dianggap belum setara dengan PNS karena proses antar instansi dinilai tidak mudah.
Mutasi antar daerah atau instansi kerap diperlakukan sebagai pengunduran diri sehingga banyak menjadi keluhan tenaga PPPK.
Pemerintah menargetkan aturan mutasi lebih fleksibel akan dimasukkan ke PP turunan UU ASN agar memiliki kepastian hukum.
Peraturan PPPK terbaru juga mengatur fleksibilitas kerja seperti WFH atau WFA dengan persetujuan pimpinan instansi.
Skema karier PPPK diarahkan pada peningkatan profesionalisme dan pencapaian target kinerja instansi, bukan jalur struktural panjang seperti PNS.
Meski demikian, aturan karier yang lebih rinci masih menunggu pengesahan PP baru.
Untuk gaji dan tunjangan, pemerintah mengacu pada Perpres 11 Tahun 2024 yang menyamakan hak PPPK dengan ASN lain kecuali pensiun.
Pembayaran gaji juga tetap mengikuti PMK 202/2020 bagi instansi pusat serta Permendagri 6/2021 bagi instansi daerah.
Dalam hal disiplin, PPPK tetap mengikuti prinsip yang serupa dengan PNS dan dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat.
Aturan disiplin juga akan diperkuat dalam PP baru yang saat ini masih dirumuskan.
Fokus utama pemerintah pada 2024–2025 adalah penyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ASN 2023 untuk menyempurnakan seluruh aspek manajemen PPPK.
Aturan ini diharapkan memberikan kejelasan karier, skema mutasi, hingga perlindungan kerja bagi seluruh ASN. ***

