KONTRASMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro (JS).
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap JS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus bansos COVID-19 yang merugikan negara. Sebelumnya, pada Selasa (22/7).
Selainitu KPK juga memanggil perwakilan dari beberapa perusahaan, yakni PT Maya Muncar, PT Jakarana Tama, dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 ini mulai diselidiki sejak 26 Juni 2024.
KPK menduga terdapat pengurangan kualitas barang bansos yang diberikan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp125 miliar.
Baca Juga: Usai Larung Abu Mendiang sang Ayah, Sarwendah Langsung Berangkat ke Korea Untuk Kerja
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial. Presiden RI Joko Widodo, pada 27 Juni 2024, menyatakan mendukung penuh KPK untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana penanganan COVID-19, yang seharusnya diperuntukkan untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi. ***
Judul: KPK Panggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19