• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Menelisik Jejak Erzaldi Diperiksa Hingga Usulan Nota Pendapat Untuk Tersangka Baru

    Wednesday, June 5, 2024, 4:29 AM WIB

     


    Bangka,  Kontrasmedia.com  --Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi, menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung selama 7 jam, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada Senin, 27 Mei 2024.


    Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadana, menerangkan penyidik mencecar pertanyaan soal potensi kekayaan alam berupa timah, hingga kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Bangka Belitung, dimana Erzaldi, kata Ketut, mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data.


    “Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).


    Sungguh diluar dugaan dan sangat tidak masuk diakal, jawaban dari seorang mantan Gubernur tidak mengetahui potensi kekayaan sumber  alam timah yang ada di daerahnya sendiri, padahal Erzaldi lahir dan besar di Bangka Belitung sampai sekarang, mari kita kilas balik riwayat Erzaldi di Pemerintahan dari Tahun 2004-2022 ;  

    Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2004-2005).

    Wakil Bupati Bangka Tengah (2005-2010).

    Bupati Bangka Tengah (2010-2015).

    Bupati Bangka Tengah (2016-2017).

    Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (2017-2022).


    Sangat janggal bukan, terkait jawaban mantan Gubernur Bangka Belitung saat diperiksa penyidik Kejagung, padahal Erzaldi telah malang melintang di Pemerintahan selama 18 tahun, dari tahun 2004- 2022, apalagi saat menjabat di Bangka Tengah dari tahun 2005-2017, dimana Bangka Tengah pada saat itu adalah lumbungnya Tamron alias Aon, siapa yang tidak kenal, dari anak kecil sampai para pejabat di Bangka Tengah kenal semua dengan Aon pengusaha sukses dan dijuluki raja timah, yang sekarang jadi tersangka kasus pidana korupsi tata niaga timah, apalagi lagi setelah ditetapkannya tiga orang PNS Pemprov Babel sebagai tersangka, dimana Erzaldi merupakan atasan langsung dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana, mantan kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wobowo dan mantan Plt Kadis ESDM Rosbani, yang ketiganya sudah ditahan oleh pihak Kejagung.


    Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan mengenai isu-isu yang beredar di media sosial, tentang keterlibatan pihak-pihak lain, yang akan dibuka secara terang benderang dipersidangan nanti, dan tidak menutup kemungkinan apabila didapati alat bukti kuat, akan bisa ditetapkan sebagai tersangka melalui usulan nota pendapat yang diajukan Jaksa Penuntut dari hasil persidangan nantinya.


    "Dari saksi-saksi yang bicara dan alat-alat bukti yang dibuka dalam persidangan nanti, apabila ada keterlibatan dan ada alat bukti yang kuat, Jaksa Penuntut akan membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka lain dari hasil persidangan, kita sudah lihat dari contoh kasus-kasus besar yang kami tangani sebelumnya, proses akan tetap berjalan apabila terdapat alat bukti yang memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lainnya," tegas Jampidsus Kejagung, Febrie adriansyah.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Ketut Sumadana, turut menjelaskan bahwa  penetapan tersangka tidak hanya berhenti sampai proses penyidikan, bahkan dalam keputusan akhir juga akan bisa tetap berjalan.


    "Proses ini akan terus berjalan, biasanya penetapan tersangka tidak hanya berhenti sampai ditahap penyidikan, dalam persidangan nanti akan terbuka semua,jadi mari sama-sama kita kawal, bahkan dalam putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap saja,proses akan bisa terus berjalan," terang Ketut Sumadana.


    Dari keterangan Jampidsus dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia diatas,sangatlah besar potensi untuk penetapan tersangka lain, jadi kita berharap persidangan nanti akan dibuka semua secara terang benderang mengenai keterlibatan pihak lain,dan tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close