• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD Tahun 2025-2045

    Wednesday, June 5, 2024, 7:00 PM WIB

     


    Bangka, kontrasmedia.com -- DPRD Kabupaten Bangka Rabu (05/06/2024), menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP  dan  dihadiri  oleh  Bapak Pj.Bupati  Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc  segenap  FORKOPIMDA,  Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya. 


    Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan bahwa, penyampaian Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah  dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Bangka.


    "Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut," jelas Iskandar.


    Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.


    Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025.


    "Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045," tambah Iskandar.


    Di kesempatan yang sama PJ Bupati Bangka, M.Haris menjelaskan bahwa DPRD kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka.


    "Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah kabupaten Bangka, Pemda kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, " tutur PJ Bupati Bangka.


    Muhammad Haris AR,AP,MM atas nama pemerintah kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045.


    "Kami atas nama Pemda Kabupaten Bangka, mengucapkan terima kasih atas akomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045,

    selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab”, tutup M Haris.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close