• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Rafael Alun Minta Dibebaskan-Harta Dibalikin, Klaim Banyak Berjasa ke Negara

    Tuesday, January 2, 2024, 7:28 PM WIB




    Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.


    Hal itu dikuti dari detikNews. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat. Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.


    "Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar Junaedi, Selasa (2/1/2024).


    "Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.



    Minta Aset Dikembalikan

    Junaedi juga menyampaikan permintaan seluruh aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga dikembalikan.


    "Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya.


    Lebih lanjut, Junaedi meminta nama baik Rafael dipulihkan. Kemudian, dia juga memohon agar dilakukan pemulihan hak Rafael.


    "Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.


    Junaedi meminta agar hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Rafael Alun, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Selain itu Rafael juga disebut telah berjasa bagi negara.


    "Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada Majelis Hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut: terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

    Junaedi mengatakan Rafael merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael akan berdampak signifikan untuk keluarga kliennya tersebut.


    "Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya.


    Sidang Vonis Kamis 4 Januari

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan vonis Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (4/1) lusa.


    "Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1) dilansir detikNews.


    "Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ujarnya.


    Dituntut 14 Tahun Penjara

    Sebelumnya, Rafael Alun dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    "Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12) dilansir detikNews.


    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.


    Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.


    Baca artikel detikjogja, "Rafael Alun Minta Dibebaskan-Harta Dibalikin, Klaim Banyak Berjasa ke Negara" selengkapnya https://www.detik.com/jogja/berita/d-7120611/rafael-alun-minta-dibebaskan-harta-dibalikin-klaim-banyak-berjasa-ke-negara. (berbagai sumber)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close