• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Tahun 2024 PNS Dapat Kenaikan Gaji dan Uang Tambahan Dari Pemerintah

    Tuesday, January 2, 2024, 7:40 PM WIB

     


    Bangka, KONTRASMEDIA.COM - Tahun 2024 membawa berkah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Indonesia.


    PNS selain mendapatkan kenaikan gaji juga memperoleh uang tambahan oleh Pemerintah


    PNS patut bersyukur atas pemberian kenaikan gaji dan uang tambahan dari Pemerintah di tahun 2024.


    Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang telah berkontribusi cukup signifikan terhadap Negara.


    Untuk kenaikan gaji PNS sendiri telah diumumkan langsung Presiden Joko Widodo saat penyampaian RUU APBN 2024 dan nota keuangannya pada bulan Agustus 2023.


    Presiden Joko Widodo mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8 persen. 


    Presiden mengharapkan dengan adanya kenaikan gaji maka PNS dapat meningkatkan kinerja mereka.


    Selain itu, Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 juga menetapkan pendapatan tambahan buat PNS.


    Pemberian uang tambahan yang telah diatur di dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 memiliki besaran yang berbeda-beda


    Adapun pendapatan tambahan yang telah ditetapkan Sri Mulai berupa;


    Uang lauk pauk;

    - PNS golongan I dan II diberikan sebesar Rp 35.000

    - PNS golongan III diberikan sebesar Rp 37.000

    - PNS golongan IV diberikan sebesar Rp 41.000


    Uang lembur;

    - PNS golongan I diberikan sebesar Rp 18.000

    - PNS golongan II diberikan sebesar Rp 24.000

    - PNS golongan III diberikan sebesar Rp 30.000

    - PNS golongan IV diberikan sebesar Rp 36.000


    Uang makan lembur;

    - PNS golongan I dan II diberikan sebesar Rp 35.000

    - PNS golongan III diberikan sebesar Rp 37.000

    - PNS golongan IV diberikan sebesar Rp 41.000


    Biaya paket data dan komunikasi;

    - Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara diberikan sebesar Rp 400.000

    - Pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah diberikan sebesar Rp 200.000


    Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan uang tambahan dari Pemerintah di tahun 2024.(anjas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close