Jember, zonamerdeka.com - Proyek rekonstruksi/pelebaran Jalan di Jalan batas Kab. Lumajang – Kencong - Kasian sepanjang 8,550 KM milik Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengalami keterlambatan alias molor, Jember, pada hari, Selasa (17/1/2023)
Proyek bernilai Rp39.500.400.000 itu mempunyai masa pengerjaan 234 hari kalender dengan provisional hand over (PHO) jatuh pada 30 Desember 2022. Dikerjakan oleh PT Timbul Persada dengan Konsultan Supervisor Enginer PT. Saicle Jasa dan PT. Bhakti Persada KSO.
Semestinya proyek infrastruktur puluhan miliar di bawah pengawasan PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT PJJ Jember tersebut sudah serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO) 30 Desember 2022.
Artinya hingga hari ini Selasa 17 Januari 2023 pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan 17 Hari.
Adapun sejumlah pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan, yakni pemasangan saluran U-Ditch (Precast).
Dari pantauan media ini dilokasi terlihat material beton U-Ditch berjajar di beberapa titik di sepanjang jalan Kencong hingga Gumukmas tanpa adanya rambu dan pita pembatas jalan. Didapati beberapa pekerja sedang melakukan penggalian tanah di beberapa titik bangunan.
Bahkan terlihat pemasangan U-Ditch tidak rata dan bergelombang, ada dugaan pemasangan dikerjakan terburu buru untuk menghindari denda penalti yang lebih besar.
Sementara, Konsultan Supervisor Enginer PT. Saicle Jasa dan PT. Bhakti Persada KSO Dono Isworo, mengakui bahwa proyek pekerjaan dengan pelaksana PT Timbul Persada mengalami keterlambatan.
" Kontraknya belum selesai ini mas masih berjalan ini. Ini masuk masa denda, akhir kontraknya kan di akhir 30 Desember (2022), belum PHO (provisional hand over)," kata Dono melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini, Minggu (15/1/2023).
Lanjut Dono, Ia engan menjelaskan progres hasil pekerjaan berdalih masih melakukan penghitungan, dan kontrak kerja sebagai konsultan pengawas pada proyek itu di akhir bulan Desember 2022 sudah berakhir
"Ini sedang dihitung teman-teman. Tapi gini lo mas kontrak saya sudah berakhir di 30 Desember (2022)," katanya lagi.
Untuk denda penalti masih berjalan, Dono menyebut 1/mil. Artinya proyek bernilai Rp40 miliar denda Rp40 juta/hari yang harus dibayarkan.
Untuk pengawasan lanjutan proyek tersebut, sambung Dono, dikembalikan ke Dinas UPT Provinsi.
" Kembali ke UPT mas, dikembalikan ke dinas pengawasannya, semuanya resmi itu," imbuhnya.
Sementara General Superintenden PT. Timbul Persada Cecep Pribadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan chat WhatsApp belum ada respon balasan hingga berita ini ditayangkan.
Hal yang sama juga demikian, pejabat PPK Jember saat dikonfirmasi di kantor UPT PJJ Jember tidak ada ditempat.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ulang guna keberimbangan pemberitan.
(manto/ton/***)