kontrasmedia.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin terbatas. KPK saat ini tidak bisa memproses dugaan korupsi yang terjadi di BUMN. Hal itu dikarenakan jajaran direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
Baca Juga: Diproduksi terbatas, Ini Spesifikasi Royal Enfield Classic 500 Limited Edition
KPK tidak bisa lagi menangkap anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat dugaan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi, “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Usai Dipuji Venna Melinda, Fuji Kini Dapet Restu dari Nenek Verrel Tuk Jalin Hubungan Serius
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Tessa Mahardika, KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.
“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antaranews.com pada Ahad (4/5/2025).
Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.
Baca Juga: Singgung Tarif Impor AS, PM Malaysia Bongkar Percakapan dengan Prabowo via Telepon
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” pungkas Tessa Mahardika. ***
Sumber: Berbagai Sumber