• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim Polri

    Thursday, June 6, 2024, 2:49 AM WIB

     


    Bangka, Kontrasmedia.com --  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa beberapa komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Rabu (5/6/2024),salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris Utama BSB Eddy Junaidy selaku terlapor dalam kasus ini.


    "Untuk Komisaris Utama, yaitu Pak Eddy Junaidy, hari ini  sedang berlangsung pemeriksaan dan lagi dimintai keterangan" ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, Rabu (5/6/2024)


    Menurut Chandra, pemeriksaan terhadap Eddy ini adalah pertama kali dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan dalam dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel.


    "Selama proses penyidikan, saudara Eddy Junaidy baru sekali ini diperiksa," kata Kombes Chandra Sukma.


    Selain Eddy, pemeriksaan pada hari ini juga dilakukan penyidik terhadap komisaris independen Bank Sumsel Babel yaitu, Normandy Akil.


    Namun, Chandra Sukma tidak memberikan penjelasan, apa saja materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut, dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan agar perkara kasus tersebut terang benderang.


    Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.


    Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.


    Sementara itu, pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.


    "Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020, terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya kepada wartawan.


    Kata Yudhistira, dalam RUPSLB tahun 2020 itu, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.


    Namun, lanjut dia, nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020,akibatnya posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close