• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Dipanggil Kejati atas Dugaan Penyalahgunaan Hutan Produksi

    Thursday, March 28, 2024, 8:16 PM WIB

     


    Pangkalpinang, Kontrasmedia.com - Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman memenuhi panggilan Kejat. Ia mengendarai mobil mewah Hyundai loniq 5 seharga 1 milyar. Erzaldi Rosman memenuhi panggilan Kejati Babel pada Kamis (28/3/2024), sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, Selasa (26/3/2024) dimana pada saat itu Erzaldi tidak hadir.


    Menurut informasi yang didapat, Erzaldi dipanggil terkait dengan kasus penyalahgunaan kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018.


    Erzaldi diketahui memberikan rekomendasi izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar ke perusahaan swasta PT Narina Keisha Imani (NKI) pada tanggal 30 April 2019, dimana didalam perjanjian itu Erzaldi Rosman sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bertindak atas nama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut "PIHAK PERTAMA", Sementara Reza Aditama Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) disebut " PIHAK KEDUA".


    Dalam wawancara dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi hanya mengaku memberikan klarifikasi terkait pemberian izin dan sangat anehnya, Erzaldi lupa sewaktu ditanya wartawan terkait kasus pemberian izin Pemanfaatan Hutan Produksi Kotawaringin itu dimana lokasi dan mengapa bisa ditanami sawit oleh PT NKI. 


    "Sebetulnya bukan mencari kesalahan pihak tertentu, akan tetapi Kejaksaan ingin mengklarifikasi benar tidak sebagai Gubernur periode 2017 hingga 2022 sudah memberi izin, Lalu saya jawab iya, ini prosesnya," ujar Erzaldi. 


    "Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur," imbuhnya. 


    Erzaldi juga mengakui bahwa dirinya pada saat menjabat sebagai Gubernur Babel telah menandatangani dan memberi izin tetapi disalahgunakan oleh pihak tertentu.


    "Menandatangani, memberi izin tetapi disalahgunakan , kalau disalahgunakan kita tidak tahu, misalnya sudah beberapa waktu sudah ditanam sawit, kita tidak tahu," katanya.


    Selain melibatkan Erzaldi, didalam masalah ini juga melibatkan Marwan S. Ag (Sekwan Babel) sebagai Kepala Dinas Kehutanan waktu itu dan juga M.Haris AR (Pj.Bupati Bangka) waktu itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tim telaah. 


    Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung semakin gencar dalam menangani dugaan kasus mafia pertanahan di wilayah hukum Bangka Belitung, Setelah berhasil menyidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Belinyu dan Belitung, kini fokus penyidikan pihak Kejati diperluas.


    Pada hari sebelumnya Selasa 26 Maret 2024, penyidik Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan, serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung lainnya.


    Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, mengonfirmasikan kepada media bahwa dengan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kasus dugaan mafia pertanahan di Bangka Belitung.


    “ Benar adanya perihal pemanggilan itu, terkait dugaan kasus pemanfaatan lahan serupa yang tersangkanya telah kita tangkap kemarin,” kata Basuki, Rabu (28/3/2024).


    Basuki enggan merinci lebih lanjut terkait lokasi kejadian (TKP) dan modus operandi kasus tersebut, namun ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil demi kepentingan penanganan penyelidikan dugaan kasus tersebut.


    Sebelumnya, penyidik telah menahan dua orang terkait  mafia pertanahan, Franky sebagai bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, yang telah ditangkap terkait pemanfaatan lahan di Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang sejak tahun 2009 hingga 2023.


    Tersangka lainnya adalah Ryan Susanto, warga Belinyu diduga melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu pada tahun 2022.


    Kasus-kasus tersebut menunjukkan kompleksitas pemanfaatan lahan di Bangka Belitung, di mana dugaan tindak pidana korupsi serta kegiatan ilegal seperti penambangan merusak lingkungan.

    (jas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close