Sungailiat, Kontrasmedia.com - DPRD Kabupaten Bangka gelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (15/1/2024)
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar sidi dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka M Haris, Wakil Ketua II Rendra Basri, Forkopimda, Kepala Dinas,Camat, Lurah, Dharma Wanita dan Insan Pers.
Ketua DPRD Iskandar sidi dalam sambutannya menyampaikan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2024.
Sebelum menyampaikan, Iskandar terlebih dahulu menjelaskan terdapat 7 Raperda yang telah disahkan di tahun 2023.
"Dengan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Dan Ham 30 desember 2023 lalu, menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024, Propemperda tersebut dijadikan pedoman pengendali pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran," jelasnya
"Propemperda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan pertimbangan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi," lanjutnya
Terdapat 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda di tahun 2024, 8 Raperda usulan ekskutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD:
1.Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023
2.Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024
3.Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025
4.Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5.Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka
6.Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka
7.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 - 2045
8.Raperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
9.Raperda tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka
10.Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
Selain 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda Jika Dibutuhkan dalam keadaan mendesak serta merupakan Perintah Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
"Harapan saya Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum juga memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,"harap iskandar
Pj.Bupati Bangka M Haris dalam sambutannya juga mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD Disahkan.
"Dengan ditetapkannya 10 Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,"ujarnya
" Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap 2 usulan Raperda inisiatif
DPRD Kabupaten Bangka,untuk ditetapkan juga ke dalam Propemperda tahun 2024,
sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,"tutupnya
(jas)