KPK menilai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berpotensi terus melakukan pemerasan THR jika tidak tertangkap dalam OTT.
kontrasmedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berpotensi terus berulang jika tidak dihentikan melalui operasi tangkap tangan.
Penilaian tersebut disampaikan KPK setelah menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya memiliki indikasi bahwa praktik tersebut telah berlangsung sebelumnya.
Menurutnya, jika tidak tertangkap pada tahun ini, praktik serupa berpotensi kembali dilakukan pada periode berikutnya.
“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Asep.
KPK menyebut informasi yang diperoleh menunjukkan praktik pengumpulan dana untuk tunjangan hari raya sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Pengumpulan dana tersebut disebut berkaitan dengan pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Namun pada saat itu, praktik tersebut belum terpantau oleh tim KPK.
Selain itu, KPK juga menyebut belum ada laporan yang masuk terkait dugaan praktik tersebut pada waktu sebelumnya.
Syamsul kemudian tertangkap dalam operasi tangkap tangan saat diduga kembali melakukan praktik yang sama pada Ramadhan tahun ini.
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana dari berbagai perangkat daerah.
Perintah tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
Dana yang dikumpulkan disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemberian THR kepada pihak tertentu.
Selain untuk pihak eksternal, dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut KPK, kebutuhan dana yang dihitung untuk pemberian THR kepada Forkopimda diperkirakan mencapai sekitar Rp515 juta.
Angka tersebut disebut ditentukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penentuan jumlah dana tersebut melibatkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono bersama beberapa pejabat sekretariat daerah.
Pejabat tersebut antara lain Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Mereka disebut menentukan kebutuhan dana tersebut setelah menerima instruksi dari Bupati Cilacap.
Setelah angka kebutuhan dana ditetapkan, pengumpulan dana kemudian dilakukan dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Kasus ini kemudian terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagian dari pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK selanjutnya menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Uang yang diamankan dalam OTT tersebut berjumlah sekitar Rp610 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***