• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Dokumen Perizinan PT BSI Dibongkar: Ini Legalitas Tambang di Banyuwangi

    Wednesday, December 3, 2025, 7:10 AM WIB
    Legalitas PT Bumi Suksesindo menjadi perhatian publik

    KONTRASMEDIA.COM - Legalitas aktivitas pertambangan PT Bumi Suksesindo di Banyuwangi kembali menjadi pembahasan masyarakat.


    Perusahaan ini beroperasi di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.


    Sebagai anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT BSI mengelola tambang emas Tujuh Bukit.


    Publik menyoroti izin yang menjadi landasan kegiatan operasi dan eksplorasi lanjutan perusahaan tersebut.


    Dokumen resmi terkait perizinan tercatat diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.


    Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BSI ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012.


    IUP tersebut mencakup area seluas 4.998 hektare.


    Wilayah tersebut meliputi Tujuh Bukit, Candrian, Gunung Manis, Salakan, Lompongan dan Genderuwo.


    Eksplorasi lanjutan berjalan berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.


    Dari sisi lingkungan, PT BSI memiliki dokumen AMDAL yang menjadi dasar operasional.


    Izin lingkungan diterbitkan melalui Nomor P2T/5/17.05/01/III/2014.


    Sejumlah adendum turut menyertai dokumen tersebut untuk menyesuaikan perkembangan proyek.


    SK Menteri LHK Nomor SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 menetapkan kelayakan lingkungan untuk pengembangan DMP.


    Area seperti Salakan dan Lompongan tercatat dalam dokumen lingkungan sebagai lokasi eksplorasi lanjutan.


    Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan mengantongi SK Menteri LHK Nomor SK.65/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2022.


    Izin tersebut mencakup sekitar 3.340 hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap.


    Kegiatan operasional juga didukung RKAB 2023 yang disetujui oleh Ditjen Minerba.


    Persetujuan diberikan melalui Surat Nomor T-311/MB.04/DJB.M/2023.


    Dokumen tersebut termasuk rencana eksplorasi lanjutan di beberapa prospek regional.


    PT BSI juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020.


    Sebagai perusahaan PMDN, PT BSI menjalankan kegiatan di beberapa desa di Pesanggaran.


    Perusahaan memiliki program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang mencakup delapan bidang. ***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pilkada Ulang 2025

    Fery Insani - Syahbudin nomor urut 1

    Paslon Naziarto - Usnen nomor urut 2

    Paslon Aksan Visyawan - Rustam Jasli nomor urut 3

    Paslon Andi Kusuma - Budiyono nomor urut 4

    Rato Rusdiyanto - Ramadian nomor urut 5

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close