• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Dua Perda dan Pengajuan Satu Raperda

    Tuesday, August 12, 2025, 12:22 PM WIB

     


    Bangka, kontrasmedia.com - DPRD Kabupaten Bangka Senin (11/08/2025), menggelar Agenda Rapat Paripurna pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah, Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi,S.IP, dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Jantani Ali,ST, Plt.Sekda segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.


    Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2025, dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 30 januari 2025 yang lalu.


    Sesuai mekanisme yang ada di DPRD, menurutnya telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait. Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 (dua) Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bangka. Selanjutnya yaitu penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.


    “Perlu kami sampaikan bahwa Raperda yang akan disampaikan pada hari ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” terang poltiisi PDIP ini. 


    Jumadi lebih lanjut mengatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, raperda ini melalui proses untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan  pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis. Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dprd. 


    “Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, sehingga mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak postif bagi pembangunan,” harapnya. 


    Sementara itu, Pj.Bupati Bangka Jantani Ali,ST dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, panitia khusus IV dan panitia khusus V, fraksi-fraksi dewan dan segenap anggota Dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda kabupaten Bangka


    “Sehubungan dengan penyampaian Raperda inisiatif tentang pengelolaan barang milik daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggitingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut. Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang,” papar Jantani. 


    Sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah.

    Dan terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, pihaknya berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku


    “Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku”, pintanya.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pilkada Ulang 2025

    Fery Insani - Syahbudin nomor urut 1

    Paslon Naziarto - Usnen nomor urut 2

    Paslon Aksan Visyawan - Rustam Jasli nomor urut 3

    Paslon Andi Kusuma - Budiyono nomor urut 4

    Rato Rusdiyanto - Ramadian nomor urut 5

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close