• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    KPK Ungkap Banyak Pejabat Belum Melaporkan LHKPN, Begini Tanggapan KPK

    Tuesday, May 13, 2025, 8:22 AM WIB

      

    Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)

    Kontrasmedia.com - Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat ribuan Pejabat Negara Republik Indonesia belum melaporkan kekayaannya.


    Para pejabat itu belum melaporkan kekayaannya hingga batas akhir 11 April 2025.


    Baca Juga: Setelah Fans dan Richard Lee, Kini Giliran Pelaku UMKM Ngaku Kena Tipu Aldy Maldini


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memantau sebagian pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


    Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengatakan bahwa sanksi bisa diberikan pada pejabat yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK, sebagaimana dikutip dari bloombergtechnoz.com.


    Baca Juga: Permohonan Penangguhan Mahasiswi FSRD Dikabulkan, ITB Ucap Terima Kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI


    Budi mengatakan bahwa, ia berusaha mendorong setiap institusi untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabatnya yang tidak kunjung melaporkan LHKPN.


    Menurut Budi, kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi instrumen yang digunakan untuk manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.


    Baca Juga: Permohonan Penangguhan Mahasiswi FSRD Dikabulkan, ITB Ucap Terima Kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI


    “Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025).


    Selain itu, Budi mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan klarifikasi atas kepatuhan pengisian LHKPN.


    Baca Juga: Refleksi dan Inspirasi: Caption Hari Waisak 2025 yang Menyentuh Jiwa


    KPK memanfaatkan berbagai sumber data dalam mengecek kelengkapan LHKPN yang dilaporkan pejabat negara.


    “Kalau kita ingat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan gratifikasi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] seorang penyelenggara negara, yang bermula dari pemeriksaan LHKPN dan informasi dari masyarakat,” tuturnya.


    Seperti diketahui, tenggat waktu pelaporan LHKPN pada tahun pada 11 April 2025.


    Baca Juga: Refleksi dan Inspirasi: Caption Hari Waisak 2025 yang Menyentuh Jiwa


    Jika pejabat negara melaporkan LHKPN usai tenggat waktu tersebut, maka status pelaporannya akan dinyatakan terlambat.


    Sebelumnya, KPK melaporkan terdapat 11.114 penyelenggara negara wajib lapor belum menyampaikan LHKPN, per 9 Mei 2025.


    Baca Juga: Reaksi Kocak Dedi Mulyadi ke Bobotoh yang Diduga Tak Diizinkan Istri Tuk Konvoi Persib Juara: Itu Lebih Menakutkan


    Laporan itu berasal dari catatan 404.761 pejabat negara yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK dari total wajib lapor sebanyak 415.875 pejabat negara.


    Perinciannya, 324.358 pejabat negara di bidang eksekutif telah melaporkan LHKPN dari total wajib lapor sebanyak 332.353 pejabat negara.


    Baca Juga: Viral Bocah Diduga Bakar Pajangan Baju di Pasar Depok: Api Merembet ke Pakaian Lain, Langsung Lari Terbirit-birit


    Dengan begitu, terdapat 7.995 pejabat negara di bidang eksekutif yang belum melaporkan harta kekayaannya. Budi menyampaikan bahwa tingkat pelaporan di bidang eksekutif tercatat sebesar 97,59%.


    Sementara di bidang legislatif, terdapat 18.254 pejabat negara yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total wajib lapor sebanyak 20.752 pejabat negara.


    Baca Juga: Keindahan Pulau Bedil di Banyuwangi Hadirkan Gugusan Pulau Eksotis Dan Laut Jernih Yang Menawan Mata


    Dengan demikian, terdapat 2.498 pejabat di bidang legislatif yang belum melaporkan harta kekayaannya.


    Lalu, terdapat 17.930 pejabat negara di bidang yudikatif yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total wajib lapor sebanyak 17.931 pejabat. Hanya terdapat 1 pejabat negara di bidang yudikatif yang belum melaporkan LHKPN.

    Baca Juga: Reaksi Kocak Dedi Mulyadi ke Bobotoh yang Diduga Tak Diizinkan Istri Tuk Konvoi Persib Juara: Itu Lebih Menakutkan


    Sementara itu terdapat 44.219 pejabat negara di lingkungan perusahaan pelat merah yang telah melaporkan kekayaannya, dari total wajib lapor sebanyak 44.839 orang.


    Dengan demikian, sebanyak 620 pejabat di lingkungan BUMN/BUMD yang belum melaporkan LHKPN, dengan tingkat pelaporan sebesar 98,62 persen. ***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close