• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Dittipidkor Bareskrim Geledah Kementerian ESDM Terkait Korupsi PJUTS

    Friday, July 5, 2024, 2:33 PM WIB

     


    Jakarta, kontrasmedia.com -- Kantor Kementerian ESDM digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, penggeledahan tersebut berkaitan dengan

    kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Kamis,(4/7/2024).


    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.


    “Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar, dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, Kamis (4/7/2024).


    Arief mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, penggeledahan ini terkait 

    dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.


    Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),

    proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayahnya belum disebutkan secara rinci,

    pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.


    “Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” pungkas Arief.


    Di sela-sela kesempatan usai menggeledah,  Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol, Ahmad Sulaiman, mengatakan, bahwa barang bukti yang disita dari kantor EBTKE Kementerian ESDM adalah sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa komputer dan handphone.


    "Kami ada mengamankan sejumlah dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa komputer dan handphone yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami usut sekarang, tapi untuk lebih jelasnya nanti ya, " ungkap Kombes pol, Ahmad Sulaiman, didepan kantor EBTKE.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close