• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Seorang Pemuda dan Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merk Ditangkap Polisi di Jombang

    Monday, May 13, 2024, 7:52 AM WIB

     



    Jombang, zonamerdeka.com - Polisi dari Polres Jombang dan Polda Jatim menggerebek rumah warga yang digunakan untuk menyimpan minuman keras (miras).

    Operasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan situasi kamtibmas di seluruh Kabupaten Jombang.

    Satuan Samapta Polres Jombang melakukan penggeledahan yang menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dibeli tanpa izin.

    Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan pada hari Minggu, 12 Mei 2024, bahwa anggota kami menemukan rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual tanpa izin.

    Ada total 108 botol miras, termasuk 82 botol anggur dari berbagai merek, 29 bir bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport, dan 1 botol kuda merah.

    Iptu Aly mengatakan bahwa peningkatan peredaran miras di desa setempat menjadi alasan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras.

    Selama perkembangan ini, anggota Satsamapta melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa sebuah rumah digunakan untuk menjual minuman keras secara ilegal. Di dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah bukti minuman keras.

    Menurut mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini, barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum.

    Iptu Aly mengatakan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Menurutnya, miras adalah penyakit masyarakat yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena dapat memicu tindak kriminal lainnya.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang terus melakukan peredaran miras ilegal.

    “Mereka yang terpengaruh alkohol dapat melakukan perbuatan kriminal karena efek miras ini sangat berbahaya,” katanya.

    Setiap orang yang mengetahui bahwa ada miras atau barang berbahaya di sekitarnya harus segera melaporkannya kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.

    AKBP Eko Bagus menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close