• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal, Sopir Dan Kernet Hingga Pemilik Ditangkap

    Sunday, May 12, 2024, 11:00 AM WIB

     


    Bangka, Kontrasmedia.com - Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal,

    truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam,Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.


    Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.


    "Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan kernet, total ada ratusan kampil

    karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan total berat keseluruhan 8 Ton,"terang Jojo.


    Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,

    berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah ilegal tersebut.  


    "Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,"jelasnya.


    Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut,pelaku

    yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.


    "Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jojo.


    Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close