• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Jampidsus Kejagung: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain Dari Hasil Persidangan Nanti

    Thursday, May 30, 2024, 2:55 AM WIB



    Bangka,  Kontrasmedia.com --Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin, berharap berkas perkara komoditi Timah akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan pada Konferensi Pers yang digelar di ruang lobby gedung utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).


    "Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung


    Dikesempatan yang sama,Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan mengenai isu-isu yang beredar di media sosial, tentang keterlibatan pihak-pihak lain, yang akan dibuka secara terang benderang dipersidangan nanti dan tidak menutup kemungkinan apabila didapati alat bukti kuat, akan bisa ditetapkan sebagai tersangka melalui usulan nota pendapat yang diajukan Jaksa Penuntut dari hasil persidangan nantinya.


    "Dari saksi-saksi yang bicara dan alat-alat bukti yang dibuka di persidangan nanti, apabila ada keterlibatan dan ada alat bukti yang kuat, Jaksa Penuntut akan membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka lain dari hasil persidangan,kita sudah lihat dari proses kasus-kasus besar yang kami tangani sebelumnya, proses akan tetap berjalan, apabila terdapat alat bukti yang memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lainnya," tegas Jampidsus Kejagung, Febrie adriansyah.


    Disela sela kesempatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Ketut Sumadana, turut menjelaskan bahwa  penetapan tersangka tidak hanya berhenti sampai proses penyidikan, bahkan dalam keputusan akhir juga akan bisa tetap berjalan.


    "Proses ini akan terus berjalan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti sampai tahap penyidikan, dalam proses persidangan nanti akan terbuka semua,bahkan dalam putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,proses akan terus berjalan," terang Ketut Sumadana. (Jazz)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close