• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD Tahun 2025-2045

    Tuesday, May 14, 2024, 3:21 AM WIB

     


    Sungailiat, Kontrasmedia.com -- DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD tahun 2025-2045, Senin (13/5/2024), rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP  dan dihadiri oleh Pj.Bupati  Bangka M Haris, AR, AP, MM, Wakil Ketua I M Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.


    Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, SI.P dalam sambutannya mengatakan agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Bangka tahun 2025-2045.


    "RPJPD mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil dan makmur, urgensi penyusunan RPJPD adalah untuk menekankan keberlanjutan dari satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya," jelas Iskandar.


    "Harus dipastikan dengan penyusunan RPJPD 2025-2045 ini menjadi titik tolak potensi daerah dalam transformasi sosial ekonomi nasional khususnya daerah kita kabupaten Bangka,untuk itu perlu identifikasi tahapan pembangunan, penajaman karakteristik daerah, termasuk visi dan tema daerah agar ekonomi kabupaten Bangka dapat tumbuh dengan pesat tidak tertinggal dengan daerah-daerah lain yang ada di provinsi Bangka belitung," tambahnya.


    Dalam rangka melaksanakan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, dan ditetapkannya propemperda tahun 2024 melalui keputusan nomor : 100.3.7/188.344/01/1/2024, maka pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, untuk itu perlu ditetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.


    Pj. Bupati Bangka M. Haris mengatakan RPJPD lama tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025 mendatang, sehingga tahun 2024 ini RPJPD baru Periode tahun 2025-2045 harus selesai disusun, karena penyusunan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dipedomi substansi pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) undang-undang Nomor  25 Tahun 2004 tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatukan RPJPD dengan Peraturan Daerah.


    "Sebagaimana diketahui bahwa tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tanggal 27 November 2024 mendatang,rencana  Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, karena perencanaan pembangunan ini sangatlah penting," kata Haris.


    "Perencanaan pembangunan yang disusun harus inklusif, karena proses penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun Tahun 2025-2045 ini sudah dilakukan melalui berbagai tahap penyusunan,tahap  konsultasi publik dan Musyawarah Perencanaan  Pembangunan (MUSRENBANG) yang melibatkan masyarakat dan seluruh Stake Holders," tambahnya. 


    Penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 sudah memenuhi syarat, termasuk sinkronisasi dan harmonisasi dengan kantor  Wilayah Hukum dan HAM provinsi, serta telah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Daerah ( PERDA) tentang RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 ini dapat segera disahkan, mengingat pentingnya  RPJPD sebagai pedoman penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025-2029, dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 sudah harus disahkan pada akhir Mei atau pada  Minggu pertama bulan Juni tahun 2024. 

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close