• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Antisipasi Penyalahgunaan Barang Sitaan, Pj Bupati Bangka Bersama Kajari Musnahkan Barang Bukti

    Wednesday, March 6, 2024, 4:20 AM WIB

     


    Sungailiat, Kontrasmedia.com - Kejaksaan Negeri Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan untuk dimusnahkan, di Halaman Kejaksaan Negeri Bangka. Selasa (5/3/2024


    Pj. Bupati Bangka, M Haris AR AP MH, pada kesempatan  menjelaskan terkait kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan negeri.


    "Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk konkret jajaran untuk menghindari penyalahgunaan barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan.," jelas M.Haris


    "Ini membuktikan komitmen dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri, untuk memastikan barang bukti itu dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan," tambah M .Haris.


    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Lauli, SH MH, menjelaskan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan terhitung sejak November 2023 sampai dengan sekarang, seluruh barang bukti yang terkumpul kemudian akan dimusnahkan pada hari ini.


    "Terkait perkara dalam hal ini ,Narkotika ada 58 perkara dan 20 perkara lainnya , kita laksanakan sesuai SOP, yang barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan dari sejak November 2023 sampai hari ini," terang Futin helena lauli.


    " Semua barang bukti yang sudah di musnahkan tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,bisa dipastikan ini tidak bisa lagi digunakan," ujarnya.

    (jas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close