Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Alami Sedikit Kenaikan
KONTRASMEDIA.COM– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024 telah ditetapkan.
UMP tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia mengalami sedikit kenaikan.
Kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia ini berbeda-beda tiap provinsinya.
Kenaikan UMP tahun 2024 diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam PP nomor 51 tahun 2023.
UMP yang telah alami kenaikan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini rincian besaran UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
1.UMP Provinsi Aceh sebesar Rp3.460.672
2. UMP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2.809.915
3. UMP Provinsi Riau sebesar Rp3.294.625
4. UMP Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2.811.449
5. UMP Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp3.402.492
6. UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.037.121
7. UMP Provinsi Bengkulu sebesar Rp2.507.079
8. UMP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.456.874
9. UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp3.640.000
10. UMP Provinsi Lampung sebesar Rp2.716.497
11. UMP Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812
12. UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381
13. UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495
14. UMP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.036.947
15. UMP Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp2.125.897
16. UMP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp2.165.244
17. UMP Provinsi Bali sebesar Rp2.813.672
18. UMP Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.444.067
19. UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.200.000
20. UMP Provinsi Maluku sebesar Rp2.949.953
21. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2.186.826
22. UMP Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.361.653
23. UMP Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp2.702.616
24. UMP Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.261.616
25. UMP Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp3.282.812
26. UMP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp3.360.858
27. UMP Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp3.545.000
28. UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.025.100
29. UMP Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp2.914.958
30. UMP Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp2.736.698
31. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.885.964
32. UMP Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp3.434.298
33. UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270
34. UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270
35. UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270
36. UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500
37. UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500
38. UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270
Itulah daftar besaran UMP di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.
Pada tahun 2023, UMP Provinsi Bangka Belitung Rp 3.498.479 dan untuk tahun ini mengalami sedikit kenaikan menjadi Rp 3.640.000
kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung untuk tahun 2024 ini hanya sebesar 4,04 persen
Namun besaran UMP tersebut hanya berlaku bagi buruh /pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.(anjas)