Bangka

Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Alami Sedikit Kenaikan

Oleh admin

 


Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Alami Sedikit Kenaikan


KONTRASMEDIA.COM– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024 telah ditetapkan.


UMP tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia mengalami sedikit kenaikan.


Kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia ini berbeda-beda tiap provinsinya.


Kenaikan UMP tahun 2024 diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam PP nomor 51 tahun 2023.

UMP yang telah alami kenaikan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.


Berikut ini rincian besaran UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.


1.UMP Provinsi Aceh sebesar Rp3.460.672


2. UMP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2.809.915


3. UMP Provinsi Riau sebesar Rp3.294.625


4. UMP Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2.811.449


5. UMP Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp3.402.492


6. UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.037.121


7. UMP Provinsi Bengkulu sebesar Rp2.507.079


8. UMP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.456.874


9. UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp3.640.000


10. UMP Provinsi Lampung sebesar Rp2.716.497


11. UMP Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812


12. UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381


13. UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495


14. UMP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.036.947


15. UMP Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp2.125.897


16. UMP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp2.165.244


17. UMP Provinsi Bali sebesar Rp2.813.672


18. UMP Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.444.067


19. UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.200.000


20. UMP Provinsi Maluku sebesar Rp2.949.953


21. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2.186.826


22. UMP Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.361.653


23. UMP Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp2.702.616


24. UMP Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.261.616


25. UMP Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp3.282.812


26. UMP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp3.360.858


27. UMP Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp3.545.000


28. UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.025.100


29. UMP Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp2.914.958


30. UMP Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp2.736.698


31. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.885.964


32. UMP Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp3.434.298


33. UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270


34. UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270


35. UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270


36. UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500


37. UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500


38. UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270


Itulah daftar besaran UMP di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.


Pada tahun 2023, UMP Provinsi Bangka Belitung Rp 3.498.479 dan untuk tahun ini mengalami sedikit kenaikan menjadi Rp 3.640.000


kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung untuk tahun 2024 ini hanya sebesar 4,04 persen 


Namun besaran UMP tersebut hanya berlaku bagi buruh /pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.(anjas)