• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Alami Sedikit Kenaikan

    Tuesday, January 2, 2024, 5:52 AM WIB

     


    Berlaku Mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Alami Sedikit Kenaikan


    KONTRASMEDIA.COM– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024 telah ditetapkan.


    UMP tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia mengalami sedikit kenaikan.


    Kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia ini berbeda-beda tiap provinsinya.


    Kenaikan UMP tahun 2024 diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam PP nomor 51 tahun 2023.

    UMP yang telah alami kenaikan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.


    Berikut ini rincian besaran UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.


    1.UMP Provinsi Aceh sebesar Rp3.460.672


    2. UMP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2.809.915


    3. UMP Provinsi Riau sebesar Rp3.294.625


    4. UMP Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2.811.449


    5. UMP Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp3.402.492


    6. UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.037.121


    7. UMP Provinsi Bengkulu sebesar Rp2.507.079


    8. UMP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.456.874


    9. UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp3.640.000


    10. UMP Provinsi Lampung sebesar Rp2.716.497


    11. UMP Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812


    12. UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381


    13. UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495


    14. UMP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.036.947


    15. UMP Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp2.125.897


    16. UMP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp2.165.244


    17. UMP Provinsi Bali sebesar Rp2.813.672


    18. UMP Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.444.067


    19. UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.200.000


    20. UMP Provinsi Maluku sebesar Rp2.949.953


    21. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2.186.826


    22. UMP Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.361.653


    23. UMP Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp2.702.616


    24. UMP Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.261.616


    25. UMP Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp3.282.812


    26. UMP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp3.360.858


    27. UMP Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp3.545.000


    28. UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.025.100


    29. UMP Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp2.914.958


    30. UMP Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp2.736.698


    31. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.885.964


    32. UMP Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp3.434.298


    33. UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270


    34. UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270


    35. UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270


    36. UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500


    37. UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500


    38. UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270


    Itulah daftar besaran UMP di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.


    Pada tahun 2023, UMP Provinsi Bangka Belitung Rp 3.498.479 dan untuk tahun ini mengalami sedikit kenaikan menjadi Rp 3.640.000


    kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung untuk tahun 2024 ini hanya sebesar 4,04 persen 


    Namun besaran UMP tersebut hanya berlaku bagi buruh /pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


    Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.(anjas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close