• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Satres Narkoba Polres Bangka Meringkus FE Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu 18.11 Gram

    Sunday, September 17, 2023, 1:44 AM WIB

     


    Sungailiat, Kontrasmedia.com : Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkapan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu 18.11 gram. Sabtu (16/9/2023).


    Penangkapan terhadap pelaku FE (32) berada didalam pondok kebun Bukit Betung jalan Singkep Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (14/9/2023) siang.




    Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Minarno, S.H., mengatakan penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.


    "Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama Tim Kibas mendapatkan seseorang  (FE) yang sedang berada di TKP. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan Tim menemukan barang bukti, Narkoba jenis Shabu seberat 18.11 gram," ujar Iptu Minarno.


    Kasat ResNarkoba menambahkan modus pelaku FE melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.


    "Atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Minarno.

    (Wan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close