• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    4 Supir Dan 1 Pemilik Serta 4 Unit Truck Tangki Diamankan SatReskrim Polres Bangka Bersama Polda Babel Kasus BBM Bio Solar

    Friday, September 8, 2023, 8:26 PM WIB

     


    Sungailiat Kontrasmedia.com : Pres Release Polres Bangka - 4 Orang Supir dan 1 Orang yang diduga sebagai pemilik dalam kasus meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan.serta 4 Unit mobil truck tanki dan BBM jenis Bio Solar sebanyak -+ 20.000 (dua puluh ribu) Liter.


    Pelaksanaan Pres Rilease di hadiri Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., dan Kasubid Tipiter Kompol Triyanto, SH., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Bangka AKBP Rene Zakharia, S.I.K., 


    Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H.,menjelaskan penangkapan pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Pelabuhan Mantung Kecamatan  Belinyu Kabupaten Bangka.


    "Menurut keterangan sopir bahan bakar minyak solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan akan dibawa kegudang penampungan milik sdr YUSUF Als BONAR ," jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.


    Dikesempatan yang sama Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka terhadap 4 (empat) orang laki – laki Angga, Joko, Deni dan Ramadani  yang sedang menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truck tangki kapasitas 10.000 liter ke kendaraan truck CPO ukuran 16.000 liter


    " Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan," jelas AKBP Taufik Noor Isya.


    Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku Angga, Joko, Deni dan Ramadani serta Yusuf als Bonar patut diduga melanggar pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No. 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dan diancam  hukuman Penjara 6 tahun denda Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar).    (Wan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close