Bangka, kontrasmedia.com - Tim Kibas SatNarkoba Polres Bangka berhasil amankan ED (26) dan RH (30) keduanya diduga pengedar narkotika jenis sabu, seberat 23.19 gram. Kedua pelaku diamankan, Jum'at (07/07/2023) di dua lokasi, jalan Raya Budi Utomo dan jalan Bhatin Tikal, kelurahan Srimenanti, Sungailiat Bangka.
Dijelaskan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain bahwa pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, "Dari informasi tersebut, Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terhadap ED dengan disaksikan oleh ketua RT setempat," tutur AKP Zulkarnain, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Harry Frizko, SH, setelah dilakukkan penggeledahan Kemudian tim kibas melakukan introgasi terhadap ED yang mengatakan barang berada di rumah RH. Kemudian tim kibas langsung bergerak menuju rumah RH dan dilakukkan penggeledahan yang juga didamping oleh ketua RT setempat, "Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 23.19 gram, " jelasnya.
Menurut AKP Harry Frizko, modus yang dilakukan ED dan RH dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
"Atas perbuatannya pelaku ED dan RH diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun," ujarnya. (eru)