Jember, zonamerdeka.com - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan oknum kepala desa di Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (21/2/2023).
Penahanan kedua orang tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Isa Ulinnuha selaku Kepala Seksi Pidana Khusus menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD.
“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” kata Kasi Pidsus.
"Sedang pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Diantaranya satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving," lanjut Kasi Pidsus tersebut.
Oknum kades itu adalah SM (48) asal Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.
Selanjutnya, oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember. Oknum Brw tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.
Kedua oknum tesebut ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.
Pekerjaan pembangunan proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jember menemukan adanya dugaan kelebihan bayar mencapai Rp 167 juta. Kelebihan bayar tersebut diduga dilakukan pada enam proyek yang berbeda pada tahun 2020 - 2021. (ton/manto)